Program Kuliah Sore
Tayangan  HP M1, 2 laptop iconLaptop
Tujuan
Abstrak
Pendaftaran Mhs Baru
Resume Keseluruhan
Keunggulan
Uang/Biaya Perkuliahan
Hubungi layanan kami
Beasiswa Perkuliahan
Jurusan + Gelar

Pemerintah & DPR Mendukung
Kuliah Sore
(Blended)

Transportasi Kampus
Sistem Kuliah
Koleksi Variasi Foto
Dosen & Waktu Perkuliahan
Lokasi & Peta Kampus
Meningkatkan Karir
Daftar Website Perkuliahan Karyawan
Daftar Website Kelas Reguler Sore/Malam
Daftar Website Gabungan PTS
Daftar Website Kuliah Reguler
Daftar Website Program Pascasarjana (S2)





Link Penulis
(klik di bawah ini)
Lokasi ATM (Jabodetabek)
Web Hosting di seluruh Dunia
Baca juga :   ༓ Tutorial Teknologi Informasi   ༓ Tujuan   ༓ Download Brosur   ༓ Pendaftaran Online   ༓ Pengajuan Keringanan Biaya Perkuliahan   ༓ Kuliah Gratis   ༓ Kesempatan Karir   ༓ Seluruh Rujukan Bebas   . . . . lihat lainnya   ༓ Program Kelas Pagi   ༓ Perkuliahan Pengusaha
Legalitas Program Kuliah Sore Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertulis dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dikatakan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Kuliah Sore merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Kuliah Sore memiliki mutu yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan dasar hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk meningkatkan pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Tags (tagged): perkuliahan karyawan, didukung, pemerintah dpr ri, legalitas program, perkuliahan, karyawan, p2k, kelas, legalitas, program, kuliah sore, blended, pemerintah dpr, ri, telah mendorong, memotivasi, agar masyarakatnya, cerdas, tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan, seluruh, masyarakat umumnya masyarakat, pekerja, sepanjang, hayatnya program kuliah, sore

   Soal-Jawab Tes Potensi Akademik    Semua Perdebatan    Bermacam2 Iklan      Try Out Online Gratis    Kuliah Reguler    Perkuliahan Lanjutan    Perkuliahan Gratis    Program Kuliah Hybrid di 115 PTS Terbaik    Pendaftaran Online    Download Brosur    Permohonan Keringanan Biaya Kuliah    Seluruh Rujukan Bebas    Kesempatan Karir    Tutorial Teknologi Informasi  


Layanan Informasi 17 Jam
HP/SMS : 081 1110 4824 - 27
WhatsApp : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026
Email :  Contact Us   klik ini


  ⍈    ⍈  
https://unkris.nomor.net
  ⍈   Kualitas Sumber Daya A
  ⍈   Program Kuliah Sore